Demokrasi adalah sebagai azas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan, dimana negara-negara pada umumnya di dunia ini memakai sistim pemerintahan demokrasi yang mempunyai variasi bermacam-macam.
Demokrasi berasal dari dua perkataan yaitu : demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian dilihat dari arti kata, maka demokrasi adalah pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Aristoteles (Soehino, 1996:27), negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pda prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidak-tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat. Ini dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Walau ditinjau dari arti kata, hal itu kelihatan sangat sederhana sekali, akan tetapi sukar untuk memahami maksuda dan tujuan dari demokrasi itu sendiri karena banyak variasi-variasi yang dipergunakan oleh negara-negara yang memakai sistim demokrasi tersebut. Dan juga sukar untuk memberikan batasan-batasan yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini disebabkan karena karena pengertian demokrasi itu akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan negara, bangsa dan masyarakat dari negara yang memakai sistim demokrasi itu.
Apabila demokrasi seperti apa yang dikemukakan diatas diberi arti pemerintahan dari rakyat, maka hal ini mengandung arti bahwa yang berjumlah lebih banyak memerintah orang yang jumlahnya lebih kecil, hal yang demikian tidak mungkin terjadi, bahkan dalam kenyataan kebalikannya terjadi, yang berjumlah sedikit memerintah sedangkan yang berjumlah banyak itu yang diperintah.
Sehubungan dengan hal itu J.J.Rousseau (S.M. Amin : 1976:12) mengemukakan pendapatnya, yaitu : "Kalau dipegang arti kata seperti yang diartikan umum maka demokrasi yang sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada. Hal ini berlawanan dengan kodrat alam, maksudnya yang jumlah terbesar memerintah sedangkan yang jumlahnya lebih kecil diperintah."
Dari uraian itu maka jelaslah bahwa sukar untuk mengadakan pembatasan mengenai demokrasi itu sendiri. Kalau kita perhatikan negara-negara yang ada di dunia sekarang ini mendasarkan diri atas azas demokrasi, akan tetapi yang dilaksanakan tidak ada yang berhubungan dengan demokrasi itu sendiri.
Dalam perkembangan demokrasi, di dunia ini mempunyai bermacam-macam prediket seperti : Demokrasi Sosial, Demokrasi Liberal, Demokrasi Rakyat. Di Indonesia sendiri setelah meletus G 30 S/PKI mempergunakan sistim demokrasi Pancasila.
Adapun sesbabnya sulit memberikan batasan-batasan dari demokrasi itu sendiri, hal ini disebabkan adanya dua pengertian dari demokrasi, antara lain dilihat dari sudut formil demokrasi dilaksanakan secara teori, sedangkan dilihat dari sudut materil demokrasi dilaksanakan secara praktis.
Dari kedua pengertian demokrasi diatas, yang pertama mempunyai arti yang fundamental, sedangkan yang kedua pada umumnya terdapat banyak persamaan dari pada perbedaan dalam prakteknya.
Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan demokrasi pada negara-negara terletak pada demokrasi dalam arti teori, seperti ternyata dalam sejarah perkembangan demokrasi yang sampai sekarang masih tetap berlaku dan dilaksanakan oleh negara-negara yang bersangkutan, sedangkan ditinjau dari sudut materinya demokrasi ada yang didasarkan pada kemerdekaan dan kemajuan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Pelaksanaan demokrasi tidak sama antara negara yang satu dengan negara yang lain, hal ini dapat dilihat dari dalam konstitusi yang ada di dunia ini. Dalam konstitusi tersebut kita dapat melihat dianutnya bermacam-macam sistim ketatanegaraan seperti antara lain : Sistim Parlementer, Sistim Diktator dan Sistim Pemerintahan Campuran. Dan menurut sistim tersebut akan melahirkan bentuk-bentuk negara antara lain : Republik Federal, Kerajaan dan lain-lain yang pada azasnya semua bentuk berdasarkan dari pada demokrasi.
Demokrasi berdasarkan kemerdekaan dan persamaan, hal ini dapat kita lihat dalam sejarah faham kemerdekaan dan persamaan dalam kehidupan ketatanegaraan yang merupakan reaksi terhadap faham absolutisme, dimana suatu faham kekuasaan negara secara mutlak berada dalam tangan seseorang atau suatu badan, sehingga keadaan yang demikian akan menimbulkan perbedaan yang menyolok antara golongan yang berkuasa semata-mata untuk kepentingan golongan dan pribadi.
Berdasarkan faham kemerdekaan diatas, Emery Reeves dalam bukunya "Demokrasi Manifesto", mengemukakan tentang liberal sebagai berikut :
"Paham politik telah mencoba cita-cita kemerdekaan kehidupan sosial ialah liberalisme, dimana liberalisme itu merupakan intisari program yang ada pada akhir abad ke-18, menarik dengan serempak kekuasaan yang paling berpengaruh. Kemudian anasir-anasir progresif dari susunan negara yang demokratis dalam partai politik yang bertujuan menyusun negara dan kehidupan ekonomi berdasarkan kemerdekaan perseorangan serta menjamin kemerdekaan bangsa-bangsa".
Dengan menggunakan landasan berpikir diatas dapatlah dikatakan bahwa cita-cita kemerdekaan adalah merupakan cita-cita yang baik di lapangan politik, sosial dan ekonomi. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bahwa tafsiran serta pengertian faham tersebut diatas bermacam-macam, oleh sebab itu dapat dimengerti bahwa faham tersebut akan menimbulkan kekacauan yang besar dari pada cita-cita kemerdekaan itu sendiri dalam arti yang semurni-murninya.
Faham kemerdekaan itu mempunyai bermacam-macam perwujudan antara lain :
Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Oleh sebab itu dalam membicarakan kemerdekaan mau tidak mau kita harus membicarakan persamaan. Kemerdekaan tanpa persamaan sulit untuk dipikirkan tetapi persamaan itu juga timbul persoalan apakah persamaan yang benar itu ada dan apakah persamaan yang mutlak antara manusia yang satu dengan manusia yang lain di dunia ini?
Sebagai jawaban dari problema diatas dapat dikemukakan dimana persamaan antara manusia di dunia atau bangsa-bangsa di dunia dan antara golongan pada azasnya bertentangan antara hakekat dan kodrat. Maka persamaan yang demikian tidak pernah ada dari dulu sampai sekarang dan itu pulalah yang menyebabkan bahwa kemerdekaan yang hakiki dan sempurna akan mewujudkan sebaliknya yang akan terjadi dari setiap jenis kemerdekaan itu. Mungkin semua orang akan berharap agar kedua cita-cita diatas dapat terlaksana secara mutlak diatas dunia ini.
Ternyata dengan dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh di bidang politik, sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lainnya. Hal ini juga berpengaruh dari seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kedudukan yang kuat.
Jadi dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa struktur demokrasi juga dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi masyarakat negara yang menganut sistim tersebut, sehingga dalam masyarakat akan timbul golongan yang disebut golongan yang berpunya (borjuis) dan golongan yang tidak berpunya (proletar), dimana golongan yang pertama ini akan menentukan tingkat ekonomi daripada golongan yang kedua. Sehingga kebebasan untuk bertindak akan tergantung kepada golongan yang pertama, akibatnya kedudukan ekonomi dalam masyarakat tidak akan terlaksana secara adil.
Dengan demikian demokrasi tersebut tidak akan jalan, dan apa yang di dambakan hanya merupakan khayalan belaka atau dengan kata lain bahwa demokrasi merupakan suatu hal yang utopis. Sebab pada prinsipnya kemerdekaan hanya dapat dilaksanakan dan dirasakan bagi mereka yang memegang peranan dalam bidang ekonomi saja, sedangkan bagi mereka yang termasuk golongan yang kedua yang hidupnya penuh ketergantungan pada golongan yang pertama tidak akan merasakan nikmatnya kemerdekaan itu.
Disamping itu mereka hanya merupakan objek dalam pelaksanaan demokrasi tersebut. Oleh karena itu akan terjadi pergeseran nilai-nilai demokrasi itu sendiri, maka kurangnya kesadaran dalam menentukan kewajiban serta hak sebagai seorang warga negara.
Demokrasi berasal dari dua perkataan yaitu : demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian dilihat dari arti kata, maka demokrasi adalah pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Aristoteles (Soehino, 1996:27), negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pda prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidak-tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat. Ini dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu:
- Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya adalah baik, karena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat, negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusional.
- Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya itu adalah jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja.
Walau ditinjau dari arti kata, hal itu kelihatan sangat sederhana sekali, akan tetapi sukar untuk memahami maksuda dan tujuan dari demokrasi itu sendiri karena banyak variasi-variasi yang dipergunakan oleh negara-negara yang memakai sistim demokrasi tersebut. Dan juga sukar untuk memberikan batasan-batasan yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini disebabkan karena karena pengertian demokrasi itu akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan negara, bangsa dan masyarakat dari negara yang memakai sistim demokrasi itu.
Apabila demokrasi seperti apa yang dikemukakan diatas diberi arti pemerintahan dari rakyat, maka hal ini mengandung arti bahwa yang berjumlah lebih banyak memerintah orang yang jumlahnya lebih kecil, hal yang demikian tidak mungkin terjadi, bahkan dalam kenyataan kebalikannya terjadi, yang berjumlah sedikit memerintah sedangkan yang berjumlah banyak itu yang diperintah.
Sehubungan dengan hal itu J.J.Rousseau (S.M. Amin : 1976:12) mengemukakan pendapatnya, yaitu : "Kalau dipegang arti kata seperti yang diartikan umum maka demokrasi yang sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada. Hal ini berlawanan dengan kodrat alam, maksudnya yang jumlah terbesar memerintah sedangkan yang jumlahnya lebih kecil diperintah."
Dari uraian itu maka jelaslah bahwa sukar untuk mengadakan pembatasan mengenai demokrasi itu sendiri. Kalau kita perhatikan negara-negara yang ada di dunia sekarang ini mendasarkan diri atas azas demokrasi, akan tetapi yang dilaksanakan tidak ada yang berhubungan dengan demokrasi itu sendiri.
Dalam perkembangan demokrasi, di dunia ini mempunyai bermacam-macam prediket seperti : Demokrasi Sosial, Demokrasi Liberal, Demokrasi Rakyat. Di Indonesia sendiri setelah meletus G 30 S/PKI mempergunakan sistim demokrasi Pancasila.
Adapun sesbabnya sulit memberikan batasan-batasan dari demokrasi itu sendiri, hal ini disebabkan adanya dua pengertian dari demokrasi, antara lain dilihat dari sudut formil demokrasi dilaksanakan secara teori, sedangkan dilihat dari sudut materil demokrasi dilaksanakan secara praktis.
Dari kedua pengertian demokrasi diatas, yang pertama mempunyai arti yang fundamental, sedangkan yang kedua pada umumnya terdapat banyak persamaan dari pada perbedaan dalam prakteknya.
Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan demokrasi pada negara-negara terletak pada demokrasi dalam arti teori, seperti ternyata dalam sejarah perkembangan demokrasi yang sampai sekarang masih tetap berlaku dan dilaksanakan oleh negara-negara yang bersangkutan, sedangkan ditinjau dari sudut materinya demokrasi ada yang didasarkan pada kemerdekaan dan kemajuan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Pelaksanaan demokrasi tidak sama antara negara yang satu dengan negara yang lain, hal ini dapat dilihat dari dalam konstitusi yang ada di dunia ini. Dalam konstitusi tersebut kita dapat melihat dianutnya bermacam-macam sistim ketatanegaraan seperti antara lain : Sistim Parlementer, Sistim Diktator dan Sistim Pemerintahan Campuran. Dan menurut sistim tersebut akan melahirkan bentuk-bentuk negara antara lain : Republik Federal, Kerajaan dan lain-lain yang pada azasnya semua bentuk berdasarkan dari pada demokrasi.
Demokrasi berdasarkan kemerdekaan dan persamaan, hal ini dapat kita lihat dalam sejarah faham kemerdekaan dan persamaan dalam kehidupan ketatanegaraan yang merupakan reaksi terhadap faham absolutisme, dimana suatu faham kekuasaan negara secara mutlak berada dalam tangan seseorang atau suatu badan, sehingga keadaan yang demikian akan menimbulkan perbedaan yang menyolok antara golongan yang berkuasa semata-mata untuk kepentingan golongan dan pribadi.
Berdasarkan faham kemerdekaan diatas, Emery Reeves dalam bukunya "Demokrasi Manifesto", mengemukakan tentang liberal sebagai berikut :
"Paham politik telah mencoba cita-cita kemerdekaan kehidupan sosial ialah liberalisme, dimana liberalisme itu merupakan intisari program yang ada pada akhir abad ke-18, menarik dengan serempak kekuasaan yang paling berpengaruh. Kemudian anasir-anasir progresif dari susunan negara yang demokratis dalam partai politik yang bertujuan menyusun negara dan kehidupan ekonomi berdasarkan kemerdekaan perseorangan serta menjamin kemerdekaan bangsa-bangsa".
Dengan menggunakan landasan berpikir diatas dapatlah dikatakan bahwa cita-cita kemerdekaan adalah merupakan cita-cita yang baik di lapangan politik, sosial dan ekonomi. Akan tetapi seperti yang kita ketahui bahwa tafsiran serta pengertian faham tersebut diatas bermacam-macam, oleh sebab itu dapat dimengerti bahwa faham tersebut akan menimbulkan kekacauan yang besar dari pada cita-cita kemerdekaan itu sendiri dalam arti yang semurni-murninya.
Faham kemerdekaan itu mempunyai bermacam-macam perwujudan antara lain :
- Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat serta menganut keyakinan sendiri.
- Kemerdekaan untuk berkumpul dan bersidang dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama.
- Kemerdekaan untuk mengatur kehidupan sendiri yang layak bagi kemanusiaan.
Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Oleh sebab itu dalam membicarakan kemerdekaan mau tidak mau kita harus membicarakan persamaan. Kemerdekaan tanpa persamaan sulit untuk dipikirkan tetapi persamaan itu juga timbul persoalan apakah persamaan yang benar itu ada dan apakah persamaan yang mutlak antara manusia yang satu dengan manusia yang lain di dunia ini?
Sebagai jawaban dari problema diatas dapat dikemukakan dimana persamaan antara manusia di dunia atau bangsa-bangsa di dunia dan antara golongan pada azasnya bertentangan antara hakekat dan kodrat. Maka persamaan yang demikian tidak pernah ada dari dulu sampai sekarang dan itu pulalah yang menyebabkan bahwa kemerdekaan yang hakiki dan sempurna akan mewujudkan sebaliknya yang akan terjadi dari setiap jenis kemerdekaan itu. Mungkin semua orang akan berharap agar kedua cita-cita diatas dapat terlaksana secara mutlak diatas dunia ini.
Ternyata dengan dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh di bidang politik, sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lainnya. Hal ini juga berpengaruh dari seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kedudukan yang kuat.
Jadi dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa struktur demokrasi juga dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi masyarakat negara yang menganut sistim tersebut, sehingga dalam masyarakat akan timbul golongan yang disebut golongan yang berpunya (borjuis) dan golongan yang tidak berpunya (proletar), dimana golongan yang pertama ini akan menentukan tingkat ekonomi daripada golongan yang kedua. Sehingga kebebasan untuk bertindak akan tergantung kepada golongan yang pertama, akibatnya kedudukan ekonomi dalam masyarakat tidak akan terlaksana secara adil.
Dengan demikian demokrasi tersebut tidak akan jalan, dan apa yang di dambakan hanya merupakan khayalan belaka atau dengan kata lain bahwa demokrasi merupakan suatu hal yang utopis. Sebab pada prinsipnya kemerdekaan hanya dapat dilaksanakan dan dirasakan bagi mereka yang memegang peranan dalam bidang ekonomi saja, sedangkan bagi mereka yang termasuk golongan yang kedua yang hidupnya penuh ketergantungan pada golongan yang pertama tidak akan merasakan nikmatnya kemerdekaan itu.
Disamping itu mereka hanya merupakan objek dalam pelaksanaan demokrasi tersebut. Oleh karena itu akan terjadi pergeseran nilai-nilai demokrasi itu sendiri, maka kurangnya kesadaran dalam menentukan kewajiban serta hak sebagai seorang warga negara.
1 komentar:
Om, tujuan utama dari kehidupan demokratis apa dong?
Posting Komentar